SE KPU No. 127/KPU/III/2014 Tentang Surat Pindah Memilih
Jakarta,kpu.go.id- Formulir pindah memilih (Model A.5) dikeluarkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tempat asal. Selanjutnya kepada pemilih yang akan pindah tempat memilih diharuskan melaporkan kepada PPS di mana pemilih terdaftar di DPT dan mengisi formulir Model A.5. Untuk melayani pemilih, khususnya bagi pemilih yang sedang tugas belajar, tugas kerja atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan Model A.5-KPU dari PPS asal, KPU Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan model A.5 untuk pemilih yang bersangkutan. Hal-hal yang harus dilakukan adalah :
Surat Edaran KPU Nomor : 127/KPU/III/2014 tentang Surat Pindah Memilih Download Di Sini
Bagikan:
Telah dilihat 95,660 kali